Hari ini mau membahas tentang sholat Jumat.
Berhubung sekarang hari Jumat,jadi mau membahas ini.
Tapi,kita kali ini khusus orang Muslim yaa. Yang non muslim saya minta maaf :)
#tapi kalau mau baca juga silahkan gpp kok :)
Membahas sholat Jumat.
Ada yang pernah dengar gak ?
Kalau 3 kali gak sholat Jumat berturut turut itu nanti jadi kafir ???
Bener gak sih sebenarnya ?
Ayo kita bahas ya.
Pengertian Sholat Jumat
Hukum Shalat Jumat
Sholat Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
- Sholat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan sholat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
- Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
- Sholat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
Meninggalkan Shalat Jumat 3X, Kafir ???
Yang menyatakan “kafir” bila meninggalkan tiga kali Shalat Jum’at berturut-turut itu bukan Rasulullah S.A.W, melainkan salah seorang sahabat dekat beliau, yaitu Ibnu ‘Abbas r.a.:
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali sholat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya (kafir).”
(HR AbuYa’la, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib No. 732)
kafir, yang dimaksud itu bukan dalam dataran hukum, melainkan pendidikan. Itu untuk menekankan "kerasnya larangan meninggalkan shalat Jumat".
Mengenai orang yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut tanpa alasan yang sah, Rasulullah saw. tidak menyebutnya “kafir”. Sungguhpun demikian, beliau pun menggunakan istilah yang “keras”, yaitu “munafik“.
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan yang sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Hadits shahih, termuat dalam Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
Selain “munafik”, beliau pun menggunakan istilah lain yang juga “keras”, yaitu “Allah menutupi hatinya” dan “lalai“. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.”
(Hadits shahih dalam Shahih Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88).
Dari,penjelasan yang panjang di atas.
Dapat disimpulkan bahwa 3x meninggalkan sholat Jumat itu kafir,memang benar ada.
Tapi bukan dari Rasulullah S.A.W ,melainkan dari sahabat beliau yaitu Ibnu Abbas r.a.
Dan Rasulullah S.A.W Menyebutkan orang yang meninggalkan sholat Jumat berturut-turut tanpa sebab yang jelas,sebagai (orang-orang munafik) dan (Allah menutupi hatinya).
Jadi,intinya jangan pernah meninggalkan sholat Jumat yaa.."tanpa alasan yang jelas"
dan tetap juga,jangan meninggalkan Shalat wajib 5 waktu oke.
Sekian,penjelasan kali ini. #serius ^_^
Kurang lebihnya,mohon maaf yaa.
Selalu nantikan info dari DUNIA 1001 INFO.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment